Jakarta, Abunawasnews.com – Polemik terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 terus menjadi perbincangan hangat di ruang publik dan media sosial. Salah satu isu yang mencuat adalah kekhawatiran bahwa aturan baru tersebut dapat dengan mudah mempidanakan masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pejabat atau pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang melarang atau menghukum kritik terhadap pemerintah.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945,” ujar Yusril, dikutip Abunawasnews.com dari news.detik.com, Jumat (3/1/2026).

Yusril menjelaskan, yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP baru bukanlah tindakan mengkritik, melainkan perbuatan menghina. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.

“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’, bukan ‘mengkritik’. Dan pasal tersebut pun merupakan delik aduan, artinya penegak hukum tidak bisa bertindak jika tidak ada laporan dari pihak yang merasa dihina,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan agar tidak terjadi penafsiran yang keliru atau multitafsir dalam penerapan hukum.

“Masyarakat juga harus memahami mana yang disebut kritik dan mana yang masuk kategori penghinaan. Ini bagian dari proses pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Ia menambahkan, perdebatan di media sosial selama ini kerap mencampuradukkan antara kritik dan penghinaan, padahal secara bahasa maupun hukum, keduanya merupakan dua hal yang berbeda.

“Mengkritik itu boleh, menghina yang tidak boleh. Ini yang sering disalahpahami,” tambah Yusril.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Undang-Undang tentang KUHAP, yang akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa penerapan KUHAP memang dirancang berjalan paralel dengan KUHP sebagai satu kesatuan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Abunawasnews.com mencatat, penerapan KUHP dan KUHAP baru ke depan akan sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum, pengawasan publik, serta pemahaman masyarakat, agar semangat reformasi hukum tidak justru berujung pada pembatasan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.