Jakarta, Abunawasnews.com. Indonesia — Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan mulai resmi berlaku pada hari ini, Jumat (2/1).

DPR sebelumnya mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, dan diundangkan pada 2 Januari 2023. DPR lalu resmi mengesahkan revisi KUHAP pada 18 November 2025 lalu.

Saat pengesahan KUHAP beberapa waktu lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP.