Waspada Sertifikat Tanah Palsu, ATR/BPN Beberkan Ciri dan Cara Mengeceknya
JAKARTA | ABUNAWASNEWS.COM — Praktik pemalsuan sertifikat tanah masih menjadi ancaman serius di sektor pertanahan. Modus ini kerap melibatkan oknum mafia tanah yang berupaya menguasai lahan secara melawan hukum, menipu calon pembeli, hingga memicu sengketa ahli waris.
Pemalsuan biasanya dilakukan dengan menduplikasi blanko dan lembar sertifikat agar tampak seolah-olah asli. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum melakukan transaksi atau penguasaan atas bidang tanah tertentu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, mengungkapkan sejumlah ciri penting untuk membedakan sertifikat tanah asli dan palsu.
Ciri Sertifikat Tanah Asli dan Palsu
1. Sampul Sertifikat
Sertifikat tanah asli memiliki sampul hijau, bertuliskan Sertipikat Hak Atas Tanah, serta dilengkapi logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang tercetak jelas. Sertifikat palsu umumnya tampak buram atau tidak presisi.
2. Jenis Kertas
Sertifikat asli dicetak menggunakan kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN yang terlihat saat diterawang.
Sebaliknya, sertifikat palsu biasanya menggunakan kertas biasa, tanpa watermark atau watermark cetakan kasar.
3. Cap dan Tanda Tangan
Pada sertifikat asli, cap dan tanda tangan pejabat berwenang tampak jelas, rapi, dan resmi. Sertifikat palsu sering kali memiliki ejaan keliru, tanda tangan yang tampak hasil tiruan, serta tinta yang mudah luntur.
4. Peta dan Batas Tanah
Sertifikat asli memuat peta lokasi dan batas tanah yang sesuai dengan data resmi ATR/BPN. Pada sertifikat palsu, peta sering kali tidak jelas, tidak akurat, atau berbeda dengan kondisi sebenarnya.
Disarankan Cek Langsung ke Kantor Pertanahan
Harison menegaskan, cara paling aman untuk memastikan keaslian sertifikat adalah dengan melakukan pengecekan langsung ke kantor pertanahan.
“Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak,” ujar Harison kepada detikcom, Senin (7/7/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa ATR/BPN terus memperkuat sistem keamanan data pertanahan guna mencegah pemalsuan, salah satunya melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik.
“Sertipikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan Secure Document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik, sehingga dapat memperkuat kerahasiaan dan keamanan data pertanahan,” jelas Harison, dikutip dari detikcom.
Laporkan ke Polisi Jika Menemukan Sertifikat Palsu
ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan sertifikat tanah palsu. Penanganan pidana atas kasus tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Jika masyarakat menemukan adanya sertifikat palsu bisa melaporkan ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan,” tegas Harison.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar modus kejahatan pertanahan berupa pembuatan sertipikat palsu yang kerap dilakukan mafia tanah dapat dicegah dan diberantas,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya kewaspadaan dan pemanfaatan layanan resmi ATR/BPN, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari jerat mafia tanah serta memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.








Leave a Reply