Oleh : M Taufik S (Redaksi Abunawasnews.com)

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 menandai babak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Setelah puluhan tahun bergantung pada produk hukum warisan kolonial dan rezim otoritarian, Indonesia akhirnya memasuki fase baru dengan sistem hukum pidana yang diklaim lebih berdaulat dan berorientasi hak asasi manusia.

Dari sudut pandang politik legislasi, momentum ini layak diapresiasi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai hasil perjuangan panjang reformasi hukum sejak 1998. Ia menegaskan bahwa hukum pidana nasional kini diharapkan tidak lagi menjadi instrumen represif kekuasaan, melainkan sarana menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut tentu memiliki dasar normatif. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menegaskan asas legalitas secara eksplisit serta memperkenalkan tujuan pemidanaan yang lebih modern—tidak semata menghukum, tetapi juga membina dan merehabilitasi. Secara konseptual, ini adalah lompatan besar dari paradigma hukum pidana lama yang cenderung punitif.

Namun, hukum tidak hanya hidup di teks undang-undang. Ia diuji justru saat diterapkan.

Kesiapan yang Dipertanyakan

Di sinilah kegelisahan masyarakat sipil menemukan relevansinya. Kritik yang disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencerminkan kekhawatiran klasik dalam setiap transisi hukum besar: apakah negara benar-benar siap?

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti waktu yang sangat sempit bagi publik dan aparat penegak hukum untuk memahami KUHAP baru. Dokumen resmi yang baru tersedia di penghujung Desember 2025, sementara pemberlakuan dimulai awal Januari 2026, menimbulkan kesan bahwa transisi ini lebih bersifat administratif ketimbang substantif.

Ketiadaan sosialisasi yang memadai berpotensi melahirkan fragmentasi tafsir di lapangan. Polisi, jaksa, dan hakim—sebagai aktor utama sistem peradilan pidana—bisa saja berjalan dengan pemahaman masing-masing, terlebih ketika tiap lembaga telah mengeluarkan aturan internal sendiri. Dalam konteks negara hukum, situasi semacam ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut jaminan kepastian hukum bagi warga negara.

Aturan Turunan dan Living Law

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah belum tuntasnya aturan turunan KUHP, khususnya terkait konsep living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP. Gagasan pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat memang progresif, tetapi tanpa pedoman teknis yang jelas, ia berpotensi menjadi sumber ketidakpastian dan bahkan penyalahgunaan kewenangan.

Padahal, masa transisi tiga tahun sejak pengesahan KUHP pada 2023 semestinya cukup untuk merampungkan peraturan pemerintah (PP) yang diperlukan. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara terlalu optimistis terhadap kesiapan aparatur dan masyarakat?

Kebebasan Berekspresi dalam Bayang-bayang Pasal Penghinaan

Kekhawatiran lain yang patut dicermati adalah potensi dampak KUHP baru terhadap kebebasan berekspresi. Pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap kekuasaan negara—meski dikategorikan sebagai delik aduan—tetap menyisakan ruang tafsir yang luas.

Secara normatif, delik aduan memberi perlindungan dari kriminalisasi berlebihan. Namun, dalam praktik, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada sensitivitas dan pemahaman aparat penegak hukum. Tanpa perspektif HAM yang kuat, pasal-pasal ini berisiko kembali menjadi “pasal karet” dalam wajah baru.

Menjaga Reformasi agar Tak Sekadar Simbolik

Pada akhirnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru adalah awal, bukan akhir reformasi hukum pidana. Apresiasi terhadap capaian legislasi harus diiringi dengan kerja serius memastikan implementasi yang adil, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah dituntut tidak hanya bangga pada produk hukum baru, tetapi juga bertanggung jawab menyiapkan ekosistem penerapannya—mulai dari aturan turunan, sosialisasi masif, hingga penguatan kapasitas aparat. Tanpa itu, reformasi hukum pidana berisiko berhenti sebagai simbol, jauh dari harapan keadilan yang dijanjikan.

Di titik inilah, peran masyarakat sipil, akademisi, dan media menjadi krusial: menjaga agar hukum pidana nasional benar-benar berpihak pada warga negara, bukan sekadar berganti kulit dari masa lalu.