JAKARTA | ABUNAWASNEWS.COM — Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa sejumlah surat tanah berbasis adat seperti Girik, Petok D, hingga Letter C tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan tanah mulai tahun 2026. Penegasan ini penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan status hukum tanah yang masih bertumpu pada dokumen lama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dikuasai perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP diberlakukan.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan.

“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” kata Arie Satya Dwipraja, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai dasar kepemilikan hukum.

“Dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi saat proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak,” lanjutnya, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026

Adapun dokumen tanah yang tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan mulai 2026 meliputi:

  • Letter C

  • Petok D

  • Landrente

  • Girik

  • Kekitir

  • Pipil

  • Verponding

  • Erfpacht

  • Opstal

  • Gebruik

Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan atau pencatatan desa pada masanya, bukan bukti yuridis kepemilikan tanah. Selain rawan disalahgunakan, keberadaannya kerap memicu konflik dan sengketa pertanahan.

Mulai 2026, alas hak yang diakui negara antara lain:

  • Akta Jual Beli (AJB)

  • Akta Waris

  • Akta Lelang

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat lainnya

Girik, Petok D, dan Letter C Bukan Sertifikat

Arie menjelaskan, girik pada dasarnya hanyalah bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu yang dicatat di tingkat desa atau kelurahan, bukan oleh negara melalui BPN.

“Girik itu bukan bukti kepemilikan, melainkan bukti pembayaran pajak pada masanya,” terang Arie, dikutip dari Kompas.com.

Hal serupa berlaku pada Petok D, yang merupakan buku daftar pajak tanah sebelum sistem pertanahan modern diterapkan. Sementara Letter C hanyalah buku administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan tanah, bukan sertifikat hak atas tanah.

Imbauan Segera Sertifikatkan Tanah

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna memperoleh kepastian hukum.

“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” ujar Arie, dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah juga terus mendorong masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pendaftaran tanah pertama kali, yang dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara.

Tanah Tidak Otomatis Diambil Negara

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menepis isu bahwa tanah girik yang belum disertifikatkan hingga 2026 akan diambil alih negara.

“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi, dikutip dari Kompas.com.

Ia memastikan selama tanah masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih hak masyarakat.

“Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, masyarakat diharapkan segera mengambil langkah hukum yang tepat agar hak atas tanah terlindungi secara sah dan terhindar dari sengketa di masa mendatang.