Surabaya, ABUNAWASNEWS.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara terbuka mengimbau masyarakat dan awak media agar tidak ragu melaporkan jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.
Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat ST, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme internal yang berlaku.

“Bagaimanapun ketika saya di sini menjabat, saya sudah berkomitmen bersama jajaran. Jadi kita bawa mereka dulu untuk menilai kebenarannya, benar atau tidak laporan itu. Tapi bentuk respons kami ya, respons cepat kami,” kata Agus, dikutip dari detik.com, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Agus, laporan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan internal Kejaksaan. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran segera disampaikan tanpa rasa sungkan.
“Kalau ada apa di lingkungan Kejaksaan, pegawai ataupun jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan perbuatan tercela, segera lapor kepada kami dan kami akan melakukan tindakan terhadap itu,” tegasnya.
Meski membuka ruang aduan seluas-luasnya, Agus menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Setiap laporan akan ditangani secara profesional melalui tahapan klarifikasi.
“Kami di sini tentunya mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jadi kita langsung lakukan klarifikasi. Itu bentuk respons kami untuk memastikan benar atau tidaknya laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Agus juga secara khusus meminta peran aktif awak media dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum dengan menyampaikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran.

“Saya mengharapkan dari rekan-rekan media, ketika ada pegawai Kejaksaan yang berbuat tercela, segera sampaikan kepada kami. Ini bagian dari langkah preventif,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa proses klarifikasi dan pengamanan internal akan ditangani oleh Bidang BAP Sumber Daya Organisasi (SDO) sebagai bagian dari sistem pengawasan internal Kejaksaan.
“Itu dilakukan di bidang BAP SDO, sebagai pengamanan sumber daya organisasi, dan ini juga menjadi komitmen Jaksa Agung,” pungkasnya.

Langkah terbuka Kejati Jatim ini dinilai sebagai sinyal tegas bahwa institusi penegak hukum tidak mentolerir pelanggaran internal dan siap menindak tegas setiap oknum yang mencederai kepercayaan publik.
AbunawasNews.com
Tajam Mengawal Integritas, Tegas Mengabarkan Fakta