Penulis : M. Taufik Sanhaji, S.H.

Secara hukum, penipuan adalah suatu tindak pidana yang dapat menguntungkan diri sendiri dengan cara memperdaya orang atau memanipulasi keadaan maupun menggunakan tipu muslihat, korban yang menjadi korban sering kali mengalami kerugian materiil maupun kerugian immaterial. Hal tersebut sudah dibahas secara eksplisit dalam pasal 378 KUHP yang menjelaskan tentang tindak pidana penipuan tersebut, yang mana dalam pasal 378 KUHP berbunyi “Barang siapa yang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, ataupun supaya membuat utang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” dalam pasal tersebut dijelaskan apa yang dimaksud dengan penipuan beserta sanksi nya.

. Ada beberapa modus yang banyak digunakan oleh para penipu untuk mengelabui seseoarang diantara nya:

  1. Modus penyamaran
  2. Modus janji keuntungan
  3. Modus tekanan psikologis
  4. Modus manipulasi emosi
  5. Modus transaksi palsu
  6. Modus pencurian data
  7. Modus rekrutmen atau pekerjaan
  8. Modus dokumen dan aset
  9. Modus digital dan teknologi tinggi
  10. Modus hukum

Dari modus tersebut penipu akan melakukan suatu pengolahan Bahasa, social, bahkan problem yang menjadi acuan polemic kehidupan pada masyarakat yang akan dituju, sehingga seseorang dapat terhanyut kedalam pembicaraan penipu untuk mencuci otak, ada beberapa cara biasanya yang digunakan oleh penipu untuk mencuci otak manusia seperti contohnya mempropaganda, memanipulasi keadaan, dan melakukan language game (permainan bahasa).

Dalam language game (permainan bahasa) perspektif hermeneutika Hans-Georg Gadamer, bahasa tidak dipahami semata-mata sebagai alat komunikasi yang netral, melainkan sebagai ruang terjadinya pemahaman (the medium of understanding). Bahasa memiliki sifat permainan (Spiel), yaitu suatu gerak makna yang melibatkan penutur dan pendengar secara timbal balik dalam suatu situasi dialogis. Dalam permainan bahasa ini, makna tidak sepenuhnya dikendalikan oleh subjek, melainkan muncul sebagai peristiwa pemahaman yang dipengaruhi oleh tradisi, pra-pemahaman (Vorurteil), dan konteks historis.

Dalam konteks penipuan, permainan bahasa mengalami distorsi makna. Pelaku penipuan memanfaatkan struktur bahasa yang secara sosial telah dipercaya, seperti bahasa hukum, agama, atau otoritas administratif, untuk membentuk kesan legitimasi dan kebenaran. Bahasa tidak lagi berfungsi sebagai sarana dialog yang terbuka terhadap kebenaran, melainkan direduksi menjadi instrumen manipulatif yang bertujuan mengarahkan pemahaman korban sesuai dengan kepentingan pelaku.

Secara hermeneutik, pelaku penipuan memasuki horizon pemahaman korban dengan mengeksploitasi pra-pemahaman yang telah terbentuk sebelumnya. Melalui penggunaan istilah, simbol, dan narasi yang familiar dan meyakinkan, pelaku menciptakan ilusi pemahaman bersama, padahal yang terjadi bukanlah fusion of horizons sebagaimana dimaksud Gadamer, melainkan penyempitan horizon secara sepihak. Korban seolah-olah memahami makna yang disampaikan, namun pemahaman tersebut dibangun di atas representasi makna yang telah dimanipulasi.

Dengan demikian, penipuan dapat dipahami sebagai penyalahgunaan permainan bahasa, di mana bahasa dipisahkan dari orientasinya terhadap kebenaran. Permainan bahasa yang seharusnya memungkinkan tersingkapnya makna justru digunakan untuk menutupi kebenaran. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan penipuan tidak hanya bergantung pada kebohongan faktual, tetapi juga pada kemampuan pelaku dalam mengendalikan simbol dan makna dalam ruang bahasa yang secara sosial dianggap sah.

Dapat disimpulkan menurut prespektif hermeutika gadamer, tukang penipu tidak hanya sebatas berbohong saja melainkan memainkan Bahasa dengan megekploitasi pra pemahaman dan tradisi makna yang telah dipercaya secara social. Permainan Bahasa tersebut tidak mengarah kepada kebenaran, melainkan distorsi pemahaman melalui penggunaan Bahasa secara instrumental.

Banyak orang yang tertipu daya oleh muslihat dari penipu, kita sebagai manusia yang memiliki pengetahuan paham mengenai metode untuk menghindari permainan bahasa dalam penipuan dapat dipahami melalui pendekatan hermeneutika Gadamer yang menekankan kesadaran kritis dalam proses pemahaman. Setiap tindakan memahami selalu berangkat dari pra-pemahaman (Vorurteil) tertentu yang terbentuk melalui pengalaman, tradisi, dan konteks sosial. Oleh karena itu, langkah awal yang penting adalah menyadari keberadaan pra-pemahaman tersebut, terutama kecenderungan untuk mempercayai bahasa yang berwibawa, formal, atau sarat simbol otoritas. Kesadaran ini membantu individu untuk tidak serta merta menerima makna yang disampaikan, melainkan menempatkannya dalam posisi reflektif.

Selanjutnya, diperlukan sikap penangguhan pemahaman yang kritis terhadap bahasa yang digunakan dalam situasi komunikasi yang berpotensi manipulatif. Bahasa persuasif yang disampaikan secara meyakinkan tidak boleh langsung diterima sebagai kebenaran, tetapi harus diuji melalui rasionalitas dan konsistensi makna. Sikap ini memungkinkan individu menjaga jarak dari tekanan emosional atau urgensi semu yang sering diciptakan oleh pelaku penipuan untuk mengaburkan proses berpikir kritis. Pemahaman yang sehat juga mensyaratkan adanya dialog terbuka dan kritis. Dalam perspektif Gadamer, dialog sejati membuka ruang bagi pertanyaan, klarifikasi, dan koreksi timbal balik. Oleh karena itu, komunikasi yang menutup ruang bertanya, menolak penjelasan lebih lanjut, atau menghindari verifikasi patut dicurigai. Dengan mengaktifkan dialog kritis, bahasa dipaksa kembali pada fungsi komunikatifnya yang dialogis, bukan sekadar alat persuasi sepihak.

Selain itu, verifikasi lintas konteks menjadi sarana penting untuk menghindari permainan bahasa dalam penipuan. Klaim yang disampaikan harus dibandingkan dengan fakta empiris, sumber resmi, atau norma hukum yang berlaku agar makna yang dibangun tidak hanya berdiri dalam narasi yang diciptakan pelaku. Verifikasi ini memperluas horizon pemahaman sehingga makna tidak terkungkung dalam konteks sempit yang manipulatif. Pada akhirnya, seluruh proses tersebut harus ditopang oleh etika pemahaman yang menuntut keterbukaan, itikad baik, dan orientasi pada kebenaran. Dalam kerangka hermeneutika Gadamer, bahasa seharusnya menjadi medium terjadinya kebenaran, bukan instrumen manipulasi. Dengan menjaga etika pemahaman ini, individu dapat membangun ketahanan hermeneutik terhadap permainan bahasa yang menyesatkan dan mencegah terjadinya penipuan melalui distorsi makna.