Baru Diberlakukan, KUHP Baru Bisa Pidana Seks diluar Nikah.
Jakarta, Abunawasnews.com – Pemerintah Indonesia resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi pidana nasional ini memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya pengaturan hubungan seksual di luar pernikahan serta pasal-pasal terkait penghinaan terhadap negara, yang dinilai membutuhkan pengawasan publik ketat agar tidak disalahgunakan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada Rabu (31/12), menjelaskan bahwa KUHP setebal 345 halaman tersebut telah disahkan sejak tahun 2022 dan secara resmi menggantikan produk hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama ini digunakan.
Namun demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan aktivis demokrasi menyoroti definisi pasal yang dinilai terlalu luas, yang dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.
“Kami tidak menutup mata, memang selalu ada potensi penyalahgunaan,” ujar Supratman. “Karena itu, pengawasan publik menjadi kunci. Setiap sistem hukum baru tentu membutuhkan proses penyempurnaan.”
Menurutnya, pembaruan KUHP ini disusun dengan menyesuaikan nilai hukum, sosial, dan budaya Indonesia, termasuk penerapan prinsip restorative justice, sehingga menjadi sistem hukum nasional yang memiliki karakter tersendiri dan tidak semata-mata meniru sistem negara lain.
Ketentuan Penting dalam KUHP Baru
Beberapa pasal yang menjadi perhatian publik antara lain:
-
Hubungan seksual di luar pernikahan dapat dipidana maksimal satu tahun penjara, namun hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
-
Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana penjara hingga tiga tahun.
-
Penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenakan pidana maksimal empat tahun.
-
Pasal mengenai “penyerangan kehormatan atau martabat”, termasuk fitnah dan pencemaran nama baik, dinilai memiliki ruang tafsir yang cukup luas oleh para pakar hukum.
Supratman menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi dan pembekalan khusus terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, pemberlakuan KUHP akan berjalan beriringan dengan KUHAP baru yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, guna memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pembatasan kewenangan aparat agar tidak melampaui hukum.
Abunawasnews.com mencatat, keberhasilan implementasi KUHP baru ke depan tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi juga pada komitmen penegak hukum, transparansi, serta kontrol publik agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan instrumen pembungkaman.








Leave a Reply