Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Wartawan ini disusun sebagai pedoman kerja bagi seluruh wartawan dan kontributor Abunawasnews.com dalam melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


I. LANDASAN

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

  3. Pedoman Pemberitaan Media Siber.

  4. Peraturan dan kebijakan redaksi Abunawasnews.com.


II. STATUS DAN IDENTITAS WARTAWAN

  1. Wartawan Abunawasnews.com wajib memiliki:

    • Surat tugas yang masih berlaku.

    • Kartu Pers resmi Abunawasnews.com.

  2. Wartawan dilarang mengaku sebagai aparat penegak hukum atau lembaga negara lainnya.

  3. Dalam menjalankan tugas, wartawan wajib bersikap sopan, santun, dan menghormati narasumber.


III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WARTAWAN

  1. Melakukan peliputan, pengumpulan data, wawancara, dan dokumentasi berita.

  2. Menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.

  4. Menjaga nama baik Abunawasnews.com dan perusahaan induk.


IV. ETIKA PELIPUTAN

  1. Wartawan wajib memperkenalkan diri dan menyebutkan identitas medianya.

  2. Dilarang melakukan pemaksaan, intimidasi, atau ancaman kepada narasumber.

  3. Dilarang menerima suap, imbalan, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

  4. Menghormati privasi narasumber, khususnya korban kejahatan, anak, dan kelompok rentan.


V. PROSEDUR PELIPUTAN BERITA

  1. Peliputan dilakukan berdasarkan penugasan redaksi atau inisiatif yang disetujui redaktur.

  2. Setiap informasi wajib diverifikasi kepada pihak yang berkompeten.

  3. Berita yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum wajib dikonsultasikan kepada redaktur atau tim hukum.

  4. Wartawan wajib menyimpan data pendukung peliputan.


VI. PENULISAN DAN PENGIRIMAN BERITA

  1. Naskah berita ditulis sesuai kaidah jurnalistik dan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

  2. Berita harus memenuhi unsur 5W+1H.

  3. Naskah dikirim kepada redaksi untuk melalui proses penyuntingan.

  4. Wartawan dilarang mempublikasikan berita secara pribadi sebelum disetujui redaksi.


VII. LARANGAN

Wartawan Abunawasnews.com dilarang:

  1. Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

  2. Meminta atau menerima uang, barang, atau fasilitas dari narasumber.

  3. Membuat berita bohong, fitnah, atau tidak terverifikasi.

  4. Merangkap sebagai humas, makelar kasus, atau tim sukses politik.


VIII. SANKSI

  1. Pelanggaran ringan: teguran lisan atau tertulis.

  2. Pelanggaran sedang: pembekuan sementara kartu pers.

  3. Pelanggaran berat: pencabutan kartu pers dan pemutusan kerja sama.

  4. Pelanggaran hukum diproses sesuai peraturan perundang-undangan.


IX. PERLINDUNGAN WARTAWAN

  1. Perusahaan memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas sesuai SOP.

  2. Wartawan wajib melaporkan setiap ancaman atau intimidasi kepada redaksi.


X. PENUTUP

SOP Wartawan ini wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh wartawan dan kontributor Abunawasnews.com. Pelanggaran terhadap SOP ini menjadi dasar evaluasi dan penindakan oleh manajemen redaksi.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Redaksi Abunawasnews.com
Bondowoso, Jawa Timur