Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai bentuk komitmen redaksi dalam menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang memadai.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
-
Dalam keadaan mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan menyebutkan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
3. Berita Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
-
Koreksi, ralat, dan hak jawab wajib dilayani secara proporsional.
-
Koreksi atau ralat dilakukan segera setelah diketahui adanya kekeliruan.
-
Hak jawab dimuat sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
4. Pencabutan Berita
-
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar.
-
Pencabutan berita hanya dapat dilakukan jika mengandung kesalahan fatal dan disertai dengan penjelasan kepada publik.
5. Iklan
-
Media Siber membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
-
Setiap bentuk iklan, advertorial, dan konten berbayar wajib diberi keterangan yang jelas.
6. Hak Cipta
-
Media Siber menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Penggunaan konten pihak lain harus mencantumkan sumber secara jelas.
7. Pencantuman Waktu dan Pembaruan Berita
-
Setiap berita wajib mencantumkan waktu pemuatan dan pembaruan.
-
Jika dilakukan pembaruan substansi, wajib disertai keterangan bahwa berita telah diperbarui.
8. Tautan (Link)
Media Siber dapat memuat tautan ke situs lain, namun tidak bertanggung jawab atas isi di luar kendali redaksi.
9. Kolom Komentar
-
Media Siber menyediakan kolom komentar sebagai ruang partisipasi publik.
-
Media berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, SARA, dan pelanggaran hukum lainnya.
10. Pencabutan Konten oleh Pengguna
Permintaan pencabutan konten oleh pengguna akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan redaksi.
11. Sengketa Pemberitaan
Penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau Dewan Pers.
12. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi dan pengelola Media Siber dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Pedoman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Redaksi


